Senin, 16 November 2009

KPU Alokasikan Rp 1,2 Miliar untuk Pelantikan Presiden

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014, yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 20 Oktober 2009.
''Anggara n ini dipergunakan untuk persiapan pelantikan dan alokasi anggaran ini memang terpisah dengan pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2009 kemarin,'' kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/10).
Pasanga n Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Calon Wakil Presiden Boediono terpilih, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta tanggal 20 Oktober 2009.
Dalam pasal 162 ayat (1) UU No 42/2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, disebutkan bahwa Presiden dan Wapres terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wapres RI periode sebelumnya.
Sur ipto mengemukakan bahwa alokasi anggaran pelantikan Kepala Negara tersebut memang belum dikoordinasikan oleh KPU dengan pihak-pihak terkait seperti Depdagri, dan Sekjen MPR.
Ia mengakui sejauh ini memang belum ada rapat koordinasi dengan instansi terkait, baik berkaitan dengan persiapan maupun pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2009-2014.
Namu n demikian, pihak KPU saat ini sedang melakukan persiapan-persiapan untuk pertemuan dengan instansi/lembaga terkait guna membahas agenda pelantikan ini. ''Kita masih punya waktu 15 hari. Sedang kita siapkan dulu. Nanti akan ada rapat koordinasi,'' katanya.
Sement ara itu, ketika ditanyakan mengenai isi pertemuan antara KPU dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor KPU, Senin (5/10) kemarin, Suripto mengatakan hanya membahas konsep temuan Pemeriksaan Atas Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pemilu 2009 pada KPU Tahun Anggaran 2008/2009.
Pert emuan tersebut menggarisbawahi pentingnya melakukan pengecekan (audit) terhadap seluruh kegiatan maupun pendukungnya pada setiap biro di tubuh KPU. ''Masing-masing Biro harus dapat membuat laporan kegiatan sesuai dengan poksi dan jobdesk-nya,'' katanya.
BPK berperan memberikan koreksi atau masukan untuk perbaikan pelaksanaan pemilu. ''Banyaknya jumlah anggaran harus dapat diinventarisir dengan baik, prinsip efisiensi pada pelaksanaan pileg dan pilpres, yang kesemuanya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku,'' ujarnya.
Selain itu, BPK juga menyoroti perlunya dibuat sebuah sistem anggaran yang akurat, kredibel dan akuntabel. ''Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan pemilu mendatang (2014) dapat berjalan lebih baik,'' katanya.(Az/toeb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar